Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa
MediaRakyat | Bandung – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim, bersama dengan Polda Jawa Barat dan Bea Cukai, berhasil menggagalkan peredaran narkoba internasional dalam operasi besar yang dinamakan Gain Operation. Dalam penggerebekan di wilayah Jawa Barat, petugas mengamankan barang bukti narkoba senilai sekitar Rp 670 miliar, yang diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkoba.
Dalam konferensi pers yang digelar pada 12 Desember 2024, Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen serius Polri untuk memberantas peredaran narkoba yang semakin masif di Indonesia. “Perang melawan narkoba adalah prioritas utama kami untuk melindungi generasi muda Indonesia dari dampak buruk narkotika,” tegasnya.
Irjen Pol Asep Edi Suheri juga menekankan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama yang melibatkan seluruh elemen, termasuk pemerintah, Polri, dan masyarakat. Presiden Prabowo telah menekankan pentingnya pemberantasan narkoba, dan Kapolri telah membentuk Satgas Pemberantasan Narkoba untuk mengawal komitmen tersebut.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran Happy Water dan Liquid Narkotika, yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan internasional Indonesia-Malaysia. Operasi ini dilakukan di beberapa lokasi di Jawa Barat, khususnya di Kecamatan Cibinong (Kabupaten Bogor) dan Kecamatan Bojongsoang (Kabupaten Bandung).
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu SR sebagai penghubung, SV sebagai pembuat racikan dan bahan baku, serta IV yang bertugas sebagai pengemas barang di Clandestine Lab. Polisi juga tengah mengejar satu tersangka utama yang diduga sebagai pengendali jaringan narkoba ini.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat signifikan, termasuk 259 liter cairan Liquid Narkotika, 7.333 sachet Happy Water, serta bahan kimia berbahaya yang digunakan untuk memproduksi narkoba. Barang bukti ini diperkirakan bernilai sekitar Rp 670 miliar. Selain itu, polisi juga menemukan mesin produksi narkoba, termasuk dua mixer, alat pengepakan, dan kompor portable. Di lokasi yang sama, uang tunai senilai Rp 75 juta yang diduga berasal dari hasil peredaran narkoba turut disita.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114, 113, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Wakabareskrim menegaskan bahwa operasi ini adalah langkah preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. “Kami akan terus berperang melawan narkoba, dan semua tindak pidana narkoba akan diproses dengan tegas dan tuntas,” ungkapnya.
Irjen Pol Asep Edi Suheri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan. “Dukungan masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan masyarakat, kami tidak akan mampu bekerja dengan maksimal,” tegasnya.


