Media Rakyat

Polda Jatim Bongkar Jaringan Judi Online dan TPPU Internasional, Wujudkan Asta Cita


MediaRakyat | SURABAYA
– Keberhasilan Direktorat Siber Polda Jawa Timur dalam membongkar jaringan judi online (Judol) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bertaraf internasional menjadi bukti komitmen Polda Jatim mendukung Asta Cita, program andalan Presiden RI, Prabowo Subianto.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, melalui Kaurpenum Subid Penmas, Kompol Rizal Ardhianto, dalam konferensi pers pada Kamis (12/12).

"Dari hasil ungkap tersebut, Polda Jatim menyita beberapa barang bukti dan meringkus enam tersangka, salah satunya seorang wanita," ujar Kompol Rizal.

Para tersangka yang diamankan adalah MAS (22) dan MWF (18) dari Banyuwangi, STK (48) dari Kabupaten Malang, PY (40) dari Surabaya, serta EC (43) dan ES (47) dari Jakarta Barat.

Menurut Kasubdit Siber Polda Jatim, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini:
  • MAS dan MWF: Memasarkan situs judi online melalui Instagram.
  • STK dan PY: Penyedia rekening untuk transaksi deposit dan withdraw.
  • EC: Direktur perusahaan fiktif.
  • ES: Admin operasional keuangan perusahaan fiktif.

"Tersangka memainkan peran kunci dalam mendukung operasional judi online dengan mempromosikan situs dan menyediakan rekening bank untuk menampung dana hasil perjudian," ungkap AKBP Charles.

Dana tersebut kemudian dialirkan ke perusahaan fiktif yang bertindak sebagai entitas legal untuk pencucian uang. Melalui mekanisme terorganisir, dana ini dikonversi menjadi mata uang asing agar terlihat seperti transaksi sah.

"Uang hasil kejahatan ini ditransfer ke luar negeri, termasuk ke Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan China," tambahnya.

Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan pada 6 November 2024 di Banyuwangi, yang berhasil mengamankan MAS dan MWF, admin akun Instagram @dangdut_banyuwangi dan @orkesanbanyuwangi.

Dari hasil pendalaman, polisi menemukan keterlibatan situs judi online seperti KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, KDSLOT, hingga HOKI777. Situs-situs ini menggunakan rekening dari STK dan PY, yang mendapatkan komisi Rp 2,5 juta per rekening.

Total keuntungan dari penyediaan rekening mencapai Rp 300 juta, dengan perputaran uang senilai Rp 200 miliar dalam enam bulan.

Polisi kemudian menangkap EC dan ES di Jakarta Barat pada 24 November 2024. Kedua tersangka ini mengelola pencucian uang hasil perjudian online melalui perusahaan fiktif yang mereka dirikan.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Uang tunai Rp 4.957.174.000
  • 49 unit handphone
  • 375 kartu ATM dan buku tabungan
  • 185 key token bank
  • Tiga buku akta pendirian PT
  • Satu bundel slip transfer

Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai dengan pasal tindak pidana perjudian dan pencucian uang.

"Modus ini merupakan upaya sistematis untuk melindungi jaringan judi online dan mengaburkan jejak keuangan dari penegak hukum," tegas AKBP Charles.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polda Jatim dalam mendukung Asta Cita, terutama dalam memberantas kejahatan siber yang merusak moral masyarakat.

Dengan pengungkapan jaringan internasional ini, Polda Jatim tidak hanya melindungi masyarakat dari bahaya judi online, tetapi juga menunjukkan kekuatan hukum dalam memberantas kejahatan lintas negara. (*)
Mediaku