Modus Jagung, Isinya Pupuk! Truk Bermuatan Ilegal Digagalkan
![]() |
Polres Sampang Gagalkan Penyelundupan 9,6 Ton Pupuk Bersubsidi ke Madiun (wir/Mr) |
Media Rakyat – Upaya penyelundupan pupuk bersubsidi seberat 9,6 ton berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Sampang, Polda Jawa Timur. Pupuk jenis Urea dan Phonska tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Madiun.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu, 3 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, saat sebuah truk melintas di Jalan Raya Karang Penang, Sampang.
“Truk tersebut mengangkut sekitar 88 sak pupuk Urea dan 105 sak pupuk Phonska, total beratnya sekitar 9,6 ton,” ungkap AKBP Hartono dalam konferensi pers di Mapolres Sampang pada Kamis (10/4/2025).
Saat diberhentikan, pengemudi truk berinisial MF (21), warga Kecamatan Karang Penang, mengaku hanya membawa jagung. Namun karena keterangan tersebut mencurigakan, petugas Satreskrim langsung melakukan pemeriksaan isi truk.
Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata truk tersebut mengangkut pupuk bersubsidi tanpa dokumen resmi. “Sopir tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan, sehingga langsung kami amankan bersama truk dan seluruh muatannya ke Mapolres Sampang,” ujar AKBP Hartono.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman kasus dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik barang dan jaringan distribusi ilegal pupuk subsidi tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa MF dijerat dengan Pasal 110 jo Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta sejumlah pasal lain dari regulasi terkait tata kelola pupuk bersubsidi.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar,” pungkas AKBP Hartono.