Kurang dari 24 Jam, Polres Magetan Ungkap Kasus Pembuangan Bayi yang Menggegerkan Warga
MAGETAN, MEDIARAKYAT – Polres Magetan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang membuat heboh warga Desa/Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan. Bayi laki-laki tersebut ditemukan di sebuah gazebo depan toko besi pada Kamis (6/12/2024). Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pembuangan bayi.
Dua pelaku, seorang pria berinisial YF (20) dan wanita berinisial IF (22), berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Kecamatan Karangrejo pada Jumat sore (6/12/2024).
"Terduga pelaku pembuang bayi berhasil diamankan petugas di sebuah kos-kosan," ungkap Kasihumas Polres Magetan, Iptu Agus Rianto, SH, Sabtu (7/12/2024).
YF dan IF diketahui berasal dari Sulawesi dan tinggal bersama di rumah kos tersebut. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku membuang bayi karena merasa tidak mampu merawatnya. Mereka berharap bayi itu ditemukan dan diasuh oleh orang lain.
Keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja keras petugas yang didukung berbagai bukti kuat. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi salah satu petunjuk utama. Selain itu, Polisi juga menemukan penjepit tali pusar berwarna biru di lokasi pembuangan bayi.
"Penjepit tali pusar itu berasal dari rumah sakit tempat bayi dilahirkan, sehingga membantu kami mengidentifikasi pelaku," jelas Iptu Agus Rianto.
Atas perbuatan tersebut, YF dan IF dijerat dengan Pasal 77 Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
"Pelaku membuang bayi dengan alasan tidak mampu mengasuhnya. Namun, tindakan ini tetap melanggar hukum dan harus dipertanggungjawabkan," tegas Iptu Agus.
Sementara itu, bayi laki-laki yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan kini mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr. Sayidiman, Magetan. Tim medis melaporkan bahwa kondisi bayi stabil meski sempat berada di tempat terbuka.


