Media Rakyat

Sosialisasi Permen KKP Nomor 7 Tahun 2024: Kolaborasi Lanal Banyuwangi dan Satwas SDKP Bahas Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan


Satwas SDKP Banyuwangi didampingi Lanal Banyuwangi, melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 7 Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis pagi (3/7/2025) di Jalan Pelabuhan IPPP Grajagan Dusun Kampung Baru, Desa Grajagan, Kecamatan. Purwoharjo Banyuwangi,dan difokuskan pada pemahaman serta implementasi peraturan baru mengenai pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan (BBL).

Permen KKP Nomor 7 Tahun 2024 mengatur secara ketat tata kelola pemanfaatan benih bening lobster (BBL), kepiting, dan rajungan, sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan nasional dan meningkatkan kesejahteraan nelayan secara berkelanjutan.

Tangguh Toranaga selaku Pengawas Perikanan Satwas SDKP Banyuwangi menyampaikan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap isi peraturan tersebut, terutama oleh pelaku usaha perikanan, nelayan, dan pihak-pihak terkait di daerah pesisir.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar dan menyeluruh kepada masyarakat pesisir, khususnya para pelaku usaha dan nelayan, agar mereka memahami batasan dan kewajiban dalam pengambilan, pembesaran, dan distribusi BBL, kepiting, dan rajungan," ujarnya.

Sementara itu, Pasintel Lanal Banyuwangi, Kapten Tommy turut menyampaikan bahwa Lanal Banyuwangi bertugas mengawal jalannya sosialisasi, diharapkan kegiatan ini berjalan aman dan lancar.

Perwakilan nelayan setempat, Yudi Santoso, warga Kampung Baru RT 06 RW 03, menyampaikan bahwa keresahan warga muncul karena minimnya komunikasi awal kepada komunitas nelayan. 

"Kami hanya ingin kejelasan, jangan sampai ada kesan bahwa kami diintimidasi atau dibungkam dalam mencari nafkah," ungkap Yudi.

Kegiatan sosialisasi ke beberapa gudang pengusaha sempat tertunda dikarenakan adanya isue yang beredar bahwa petugas mengamankan beberapa nelayan sehingga warga kampung berkumpul ke Poskamladu Grajagan untuk meminta penjelasan. Semuanya dapat diredam setelah mendapat penjelasan dari petugas bahwa kegiatan tersebut adalah sosialisasi bukan penegakan hukum.

Merespons dinamika yang terjadi, pemerintah melalui Satwas SDKP Banyuwangi didampingi Lanal Banyuwangi akan segera menginisiasi pertemuan lintas sektor dengan melibatkan tokoh masyarakat, pelaku usaha perikanan, dan instansi terkait. Rencananya, akan digelar forum terbuka yang membahas secara komprehensif substansi Permen KKP No. 7/2024 serta mekanisme implementasinya.

Upaya ini diharapkan mampu menciptakan pemahaman bersama antara pemerintah dan masyarakat pesisir, demi terwujudnya pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan, tertib, dan berkeadilan. ( ikhsan Suryadi )
Mediaku