Media Rakyat

Media Workshop BPJS Kesehatan Banyuwangi, Membangun Masyarakat Sehat


Banyuwangi, MediaRakyat
– BPJS Kesehatan Banyuwangi mengadakan Media Workshop bertema "BPJS Kesehatan Banyuwangi Bangun Masyarakat Sehat". Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, memaparkan pencapaian penting selama 10 tahun penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya di wilayah Banyuwangi dan Situbondo, pada Kamis (05/12/2024).  

“Per 1 Desember 2024, sebanyak 658.694 jiwa atau 95,67 persen penduduk Kabupaten Situbondo telah terdaftar sebagai peserta JKN. Capaian ini menjadikan Kabupaten Situbondo sebagai wilayah dengan cakupan JKN *Universal Health Coverage* (UHC). Sementara itu, di Kabupaten Banyuwangi, terdapat 1.677.229 penduduk atau 93,95 persen yang terdaftar,” jelas Titus.  

Ia juga menambahkan bahwa BPJS Kesehatan terus memperkuat kemitraan dengan 165 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan 20 rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).  

“Menurut data Oktober 2024, pemanfaatan JKN di Kabupaten Banyuwangi dan Situbondo mencapai 7.558 pasien rawat inap dan 56.549 pasien rawat jalan dalam satu bulan. Angka ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan layanan kesehatan yang disediakan oleh JKN,” tambahnya.  

Titus juga menekankan bahwa inovasi teknologi menjadi kunci dalam peningkatan layanan. Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengambil antrean online, mengubah data, hingga mencari informasi layanan kesehatan. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan tambahan seperti BPJS Keliling, layanan chat WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, dan program cicilan bertahap (REHAB) untuk tunggakan iuran yang dapat diakses melalui aplikasi atau call center 165.  

BPJS Kesehatan turut memperluas kanal layanan hingga ke desa-desa melalui program Sisir Advokasi Registrasi (PESIAR) serta agen pendamping. “Kami berkomitmen memberikan layanan yang semakin mudah, cepat, dan setara bagi seluruh peserta JKN,” tegas Titus.  

BPJS Kesehatan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung keberlanjutan Program JKN. Kebijakan pemerintah, seperti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, semakin mempertegas pentingnya dukungan kementerian dan lembaga dalam menyukseskan program ini.  

Sebagai contoh, sejak 1 November 2024, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Banyuwangi mewajibkan kepesertaan aktif dalam JKN bagi pemohon SIM. Kebijakan serupa telah berlaku sejak 1 Agustus 2024 untuk pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).  

“Kesadaran masyarakat Banyuwangi terhadap pentingnya BPJS Kesehatan cukup tinggi. Banyak yang langsung mendaftar di loket SIM atau berkonsultasi mengenai manfaat JKN, bahkan ada yang sudah terdaftar sebelumnya,” ujar Titus.
Mediaku